Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkab Busel Tertibkan Data ASN dan PTT

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 06:25 WIB
Pemkab Busel saat menggelar sosialisasi pemutahiran data ASN dan non ASN yang dihelat disalah satu hotel di Kota Baubau, Rabu (25/8). Foto : LM. Suharlin/Rakyat Sultra.   BATAUGA- Sebagai upaya menertibkan data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) non PNS, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) melakukan pemutahiran data mandiri (PDM) kepegawaian. Kebijakan pemutahiran data tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BKN atas data 97.000 pegawai negeri sipil misterius hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015 di seluruh Indonesia. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Busel, La Siambo menuturkan saat ini pihaknya tengah gencar menyosialisasikan pemutahiran data para ASN dan PTT non PNS melalui aplikasi My SAPK. Hal itu dimaksudkan guna membangun kepedulian PNS terhadap data kepegawaian yang diyakini sangat penting akan informasi dari PNS itu sendiri. "Pengembangan aplikasi ini merupakan jawaban atas informasi akan data PNS kita dilingkup Pemkab Busel. Jadi dengan pemutahiran data ini setidaknya data yang disajikan adalah data yang sebenarnya dan valid yang diisi oleh PNS itu sendiri," tuturnya. Kata dia, di dalam aplikasi pemutahiran data tersebut diharapkan para ASN dan PTT non PNS lingkup Pemkab Busel dapat menyimak dan memahami serta mengerti apa yang diperlukan dalam sistem informasi pengelolaan kepegawaian itu. Namun demikian, pendampingan dari setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat diperlukan dalam membimbing ASN dan PTT non PNS yang hendak melakukan pengisian data mandiri. "Para kepala OPD agar dapat mendukung sistem manajemen kepegawaian yang rasional dan pengembangan sumber daya manusia di Bumi Beradat ini. Di mana aplikasi tersebut akan berdampak pada terwujudnya data kepegawaian kita yang mutakhir dan terintegrasi," tambahnya. Selain itu pula pihaknya meyakini pemutahiran data tersebut dapat menyajikan informasi yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian pegawai. "Diharapkan para ASN kita dapat melakukan peremajaan data PNS setiap kali ada perubahan data guna mewujudkan data kepegawaian yang mutahir dan terintegrasi," jelasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Busel, Firman Hamza menjelaskan dalam mengupdate data, ASN wajib memeriksa keakuratan dan kelengkapan data yang dibutuhkan. Dimana, perubahan data mandiri tersebut berkenaan dengan data personal baik itu riwayat jabatan, riwayat pendidikan bahkan Diklat atau kursus yang diikuti. "Jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap maka ASN dan PPT Non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan mengunggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK," jelasnya Dikatakan, pemutahiran data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator instansi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal ini sesuai kewenangan yang diatur dalam SK Kepala BKN 87/2021. "Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN tahun 2021 berlangsung pada 1 Juli 2021 hingga 14 September 2021. Jadi kami harapkan sebelum tanggal 14 September itu maka ASN dan non ASN kita sudah melakukan pemutahiran data mandiri itu," tutupnya (m2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X