Jumat, 28 Agustus 2026

KASN Restui Uji Kompetensi Eselon II Busel

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 06:16 WIB
Firman Hamza BATAUGA- Rencana Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) dalam menata Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih baik lagi mendapat restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dikuatkan dengan hadirnya rekomendasi KASN nomor B-2862/KASN/8/2021 tentang persetujuan uji kompetensi pejabat tinggi protama lingkup Pemerintahan Kabupaten Busel. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Busel, Firman Hamza menuturkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala kebutuhan dalam menggelar uji kompetensi bagi pejabat eselon IIB lingkup Pemda Busel. Di mana, gelaran tersebut dipastikan diakhir Agustus 2021 ini. "Dengan waktu yang tersisa tinggal sepekan ini di bulan Agustus maka segala persiapan uji kompetensi harus sepenuhnya sudah terpenuhi. Apalagi penantian rekomendasi persetujuan KASN atas surat yang kita layangkan sejak 19 Agustus lalu kini sudah dijawab oleh KASN tertanggal 24 Agustus 2021," tuturnya Kata dia, dalam uji kompetensi diyakini pihaknya dikhususkan pada pejabat eselon II lingkup Pemkab Busel yang memiliki usia jabatan 1 tahun ke atas. Hal ini dimaksudkan agar para pejabat yang dilantik sebelumnya dapat memahami dengan detail apa yang sudah dikerjakan dan harus dilakukan di instansi yang dimaksud. "Pada prinsipnya uji kompetensi ini bertujuan untuk membangun aparat sipil negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari KKN. Sedapat mungkin ini menjadi dasar atau legalitas formal kita dalam menata pejabat tinggi pratama untuk peningkatan performa layanan," tambahnya. Dia menambahkan, dalam rekomendasinya KASN mengisaratkan pihaknya untuk mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 131 Ayat 1-2 dan Pasal 132 Ayat 1-3. Selain itu pula, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 132 ayat 1. "Selain itu juga kami diminta untuk memahami Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya Dijelaskan, pihaknya juga diminta agar saat dilakukan uji kompetensi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat yang bersangkutan. "Setelah kita lakukan uji kompetensi maka kita harus melaporkan lagi hasilnya ke KASN dengan melampirkan seluruh penilaian Panitia Seleksi uji kompetensi per individu dan matriks rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi," tutupnya. (m2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X