Firman Hamza
BATAUGA- Setelah mengumumkan 67 orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Busel yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi CPNS 2021 kini keputusan tersebut dianulir.
Pasalnya, setelah memberikan ruang sanggah, Pemkab Busel menerima sedikitnya 28 sanggahan oleh para peserta CASN yang tidak memenuhi syarat dengan sejumlah alasan yang berbeda-beda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Busel, Firman Hamza menuturkan dari 28 CASN yang tidak memenuhi syarat admistrasi hasil pengumuman diawal Agustus lalu, kini pihaknya kembali mengumumkan 26 nama CASN yang sebelumnya tidak lulus untuk diikut sertakan dalam tahapan seleksi CASN 2021.
"Setelah pihak panitia seleksi melakukan verifikasi kembali berkas ke 28 peserta yang mengajukan sanggahan itu ditemukan hanya 26 yang dianggap memenuhi syarat. Sementara 2 CASN lainnya tetap tidak memenuhi syarat administrasi," tuturnya.
Kata dia, pengumuman hasil sanggahan peserta tersebut diyakini pihaknya dapat dilihat langsung dari akun masing-masing pelamar dilaman sscasn.bkn.go.id. Selain itu pula, para pelamar juga dapat mengunjungi langsung kantor BKPSDM Busel untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Keputusan ini sudah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Jadi bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya menunggu jadwal dan informasi lokasi digelarnya seleksi kompetensi dasar (SKD)," tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dari 2.690 yang telah submit, BKPSDM Kabupaten Busel mencatat peserta yang lolos seleksi berkas atau yang memenuhi syarat (MS) terdapat 2.623 peserta. Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan gagal sebanyak 67 peserta atau sebesar 2,49 persen.
"Kalau keselahan itu bukan dilakukan oleh pelamar itu sendiri maka panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan. Jika itu diterima, maka panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah sanggahan itu," tutupnya. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB