Firman Hamza.
BATAUGA- Setelah mengumumkan 67 orang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Busel yang tidak memenuhi syarat administrasi CPNS 2021, para pelamar diberi ruang untuk mengajukan sanggahan. Ruang tersebut diberikan oleh Panitia CASN Busel kepada para pelamar hingga 7 Agustus 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Busel, Firman Hamza menuturkan dari 2.690 yang telah submit, pihaknya mencatat peserta yang lolos seleksi berkas atau yang memenuhi syarat (MS) terdapat 2.623 peserta. Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan gagal sebanyak 67 peserta atau sebesar 2,49 persen.
"Ke-67 peserta CASN Busel 2021 ini dapat mengajukan keberatan kepada panitia untuk mendapat penjelasan kenapa tidak lolos dalam seleksi administrasi CPNS Busel 2021. Tentunya sanggahan itu harus sesuai dengan syarat yang berlaku," tuturnya.
Kata dia, para pelamar yang belum lulus dapat mengajukan sanggahan manakala berkas yang diunggah sudah sesuai ketentuan namun dianggap tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi. Hal itu kemudian pihak teknis langsung melakukan verifikasi kembali sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan.
"Untuk menjawab sanggahan para peserta yang tidak diloloskan dalam seleksi administrasi itu dijadwalkan pada tanggal 4 hingga 13 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021," tambahnya
Dia menambahkan, caranya dengan login ke sscasn.bkn.go.id kemudian mengisi isian dengan menjabarkan kronologis serta mengunduh bukti dukungnya. Namun demikian, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diakukan oleh pelamar tersebut.
"Kalau kesalahan itu bukan dilakukan oleh pelamar itu sendiri maka panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan. Jika itu diterima, maka panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah sanggahan itu," tutupnya. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB