Wakil Bupati Butur, Ahali menyerahkan secara simbolik bantuan beras kepada perwakilan enam kecamatan se Butur di halaman Sekretariat Daerah Butur, Jumat (30/7/2021). Foto: IST.
BURANGA - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai menyalurkan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/7/2021).
Bantuan yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut akan diberikan kepada 7.706 KPM dan tersebar di enam Kecamatan se-Butur. Terdiri atas 3.781 KPM PKH dan 3.925 KPM BST. Setiap KPM menerima 10 Kg.
Wakil Bupati Butur, Ahali, dalam sambutannya saat melepas bantuan itu mengatakan program bantuan beras PPKM ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama masa PPKM.
"Kami sebagai pimpinan daerah sangat mengharapkan peran serta yang optimal dari semua stakeholder terkait, baik yang terlibat langsung dalam penyalurannya maupun pengawasan program ini. Sehingga menjadi tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Ahali.
Ahali juga mengingatkan Dinas Sosial Butur dan para pendamping bansos PKH/TKSK agar senantiasa melakukan pengawasan intensif selama kegiatan penyaluran serta bersinergi baik dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa maupun Kelurahan demi efektifnya program penyaluran BB-PPKM.
"Saya harapkan untuk menghimbau Pemerintah Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya masing-masing agar pro aktif memback up program penyaluran BB-PPKM bagi KPM PKH dan BST ini,” bebernya.
Kepada pihak TNI-POLRI, Wabup Butur juga meminta untuk turut mengawasi dan mengamankan pelaksanaan penyaluran bantuan ini, terutama di tingkat Desa/Kelurahan.
"Sekali lagi saya mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh intansi terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Butur untuk mendukung program BB-PPKM ini sesuai tupoksinya masing-masing,” imbuhnya. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB