Juni Samsudin Siterus. Foto: Alin/Rakyat Sultra.
BAUBAU- Langkah satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang enggan menerima pengguna jasa transportasi laut milik PT Pelni dengan menggunakan dokumen keberangkatan palsu patut diancungi jempol.
Akibatnya, niat untuk mencari nafkah di negeri rantau, para penumpang kapal plat merah tersebut harus rela dipulangkan ke pelabuhan asalnya yakni Pelabuhan Murhum, Kota Baubau.
Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Juni Samsudin Siterus menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat PT Pelni Persero atas insiden yang dialami penumpang kapal asal Kota Baubau menuju Pelabuhan Sorong Papua Barat.
Pihaknya diperintahkan untuk memulangkan para penumpang tersebut ke pelabuhan asal keberangkatannya dengan biaya tiket pulang ditanggung oleh penumpang kapal itu sendiri.
"Kita sudah pulangkan mereka (penumpang kapal,red) dengan menggunakan kapal yang sama yakni KM Sinabung. Yang pasti sesuai dengan kesepakatan sesaat mereka membeli tiket yang mana bila ditemukan dokumen yang dimilikinya adalah palsu maka mereka harus dipulangkan dan biaya dibebankan kepada yang bersangkutan," tuturnya
Kata dia, informasi yang diperoleh pihaknya dari pelabuhan Sorong Papua Barat ke-26 penumpang kapal yang terdata menggunakan dokumen keberangkatan palsu tersebut telah dipulangkan sejak tanggal 27 Juli 2021.
Namun demikian, setibanya di Kota Baubau nantinya pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah nantinya para penumpang akan dimintai keterangannya terlebih dahulu oleh pihak berwajib atau seperti apa pihaknya belum mendapatkan informasi.
"Semuanya kami serahkan kepada pihak kepolisian Kota Baubau. Apakah nanti mereka ini dimintai keterangan atau seperti apa itu bukan kewenangan kami yang pasti kami hanya dapat memastikan bahwa ke-26 penumpang itu tiba di Pelabuhan Murhum Baubau menggunakan kapal yang sama ketika mereka bertolak ke Pelabuhan Sorong," tambahnya.
Dia menambahkan, dalam pembelian tiket penumpang, PT Pelni Cabang Baubau menerapkan kebijakan penggunakan dokumen keberangkatan yang disesuaikan dengan daerah tujuan. Dimana, setiap daerah tujuan memiliki kebijakan masing-masing atas pencegahan penyebaran virus corona.
"Kalau di Pelabuhan Sorong itu para pengguna jasa kapal harus memiliki dokumen baik itu surat keterangan hasil swab antigen bahkan surat keterangan telah divaksin tahap satu. Tapi ada juga daerah yang hanya swab antigen saja bahkan adapula yang wajib PCR," jelasnya
Pihaknya mengaku telah kecolongan atas ulah ke-26 pengguna jasa yang berhasil lolos meski telah menggunakan dokumen keberangkatan palsu. Namun demikian, saat ini pihaknya akan memperketat kembali pembelian tiket dengan memeriksa dokumen masing-masing.
"Sebelumnya memang kami tidak miliki aplikasi yang dapat mengetahui benar atau tidaknya dokumen yang dimiliki pengguna jasa ini untuk dapat membeli tiket di loket kami. Tetapi mulai sekarang kami sudah miliki aplikasi itu dan kemudian setiap pembeli tiket kami akan periksa dokumennya dengan baik dan hati-hati," tutupnya. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB