SK Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19.
BURANGA - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan wabah virus Covid-19 di daerahnya. Satgas tersebut kini diketuai langsung Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah.
Sebelumnya Satgas penanganan wabah virus Covid-19 di Butur pernah dibentuk tahun 2020 lalu. Saat itu satgas tersebut diketuai oleh Bupati Butur sebelumnya Abu Hasan.
Untuk pembentukan Satgas penanganan wabah virus Covid-19 kali ini telah dilampirkan dalam surat keputusan Bupati Butur Nomor 117 A Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Butur.
Dalam lampiran SK tersebut memutuskan segala biaya yang dikeluarkan akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Butur.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapannya akan dilakukan perubahan atau perbaikan sebagai mana mestinya. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB