Mateus Joko Slameto. Alin/Rakyat Sultra.
BATAUGA- Sebagai upaya memastikan tanah milik warga Kabupaten Buton Selatan (Busel) memiliki alas hak, Kantor Pertanahan ( Kantah) Kabupaten Busel gencar melakukan sosialisasi.
Apalagi pada tahun 2021 Kantah Busel menargetkan 21 ribu lebih bidang tanah bisa terdaftar dan terukur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Busel, Mateus Joko Slameto menuturkan PTSL merupakan program Pemerintah Pusat yang dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. Sehingga pihaknya, mengisaratkan masyarakat Kabupaten Busel untuk sesegera mungkin melaporkan tanahnya pada pihak pemerintah desa/kelurahan agar dapat masuk dalam program pemerintah pusat itu.
"Segera laporkan tanahnya untuk kami daftarkan dan ukur agar dapat memiliki alas hak atas tanah itu. Mumpung program ini tidak dipungut biaya alias gratis," tuturnya.
Dia menyebut, di 2021 ini, Kabupaten Beradat itu memastikan 19.114 bidang tanah yang masuk dalam program PTSL. Sedangkan 1.203 bidang tanah lainnya dipastikan akan diterbitkan sertifikatnya.
"Kalau kegiatan sertifikat melalui reritribusi tanah ada sebanyak 1.500 bidang, kegiatan lintas sektor nelayan ada 100 bidang yang difokuskan di wilayah Bahari I dan Bahari II. Sementara di sektor UKM, kami ada 250 bidang dan pemberdayaan masyarakat ada sekitar 200 kepala keluarga. Jadi total keseluruhan itu ada sekitar 21 ribu lebih bidang tanah masyarakat yang dilakukan pengukuran dan pendaftaran tanahnya," tuturnya.
Dia bilang, pada awalnya Kantah Busel menargetkan di 2021 ini menjadi daerah yang lengkap status tanahnya.
Namun, hal itu melesat dari prediksi awal, mengingat masih terdapat 10 ribu bidang tanah yang belum terdaftar dan terukur oleh Kantah Kabupaten Busel.
"Mungkin tahun depan (2022,red) Busel akan menjadi kabupaten yang lengkap terkait pendaftaran dan pengukuran tanahnya. Dan dimungkinkan Busel akan menjadi daerah pertama yang menuntaskan persoalan tanahnya agar dapat terdaftar dan terukur," tambahnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus menuntaskan tanah wilayah Kecamatan Kadatua agar seluruh tanah di wilayah tersebut dapat memiliki sertifikat sebagai alas hak. Sementara kecamatan lain cakupan Busel baru akan didaftarkan dan diukur saja.
"Sesuai pagu anggaran, kita semua fokuskan menyelesaikan sertifikat tanah di Kadatua sebanyak 1.200 bidang. Tetapi kita masih mengajukan revisi anggaran agar tanah yang lain yang ada di wilayah Busel juga dapat diterbitkan sertifikatnya," tutupnya. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB