La Diadi S.Sos, M.Si
BATAUGA- Tingginya angka kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Buton Selatan (Busel) membuat Pemerintah Kabupaten Busel menetapkan peraturan daerah. Perda nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan perempuan dan anak yang ditetapkan belum lama ini, kini tengah gencar disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Beradat itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Busel, La Diadi S.Sos, M.Si menuturkan, kekerasan pada perempuan dan anak memang masih terus terjadi dan perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius dari semua elemen masyarakat tak terkecuali Pemkab Busel. Terlebih, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
"Keseriusan Pemkab Busel dalam melihat meningkatnya kekerasan pada perempuan dan anak ini terlihat dengan lahirnya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan anak. Diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bumi beradat ini dapat berkurang drastis bahkan tidak ada lagi," tuturnya.
Dia bilang, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap perempuan sangat sering terjadi. Dari data yang dihimpun pihaknya sejak tahun 2020 saja kekerasan pada perempuan dan anak terdapat 23 kasus dan terproses ke ranah hukum.
"Yang lebih mendominasi sebenarnya kasus pada anak seperti penganiayaan bahkan pemerkosaan. Sementara kasus kekerasan pada perempuan itu hampir seluruhnya dapat diselesaikan dengan mediasi sebelum berlanjut kemeja hijau," tambahnya.
Dia menambahkan, lahirnya Perda tersebut diyakini akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Pemerintah Kabupaten Busel. Dimana dalam Perda itu tertuang secara gamblang tentang pencegahan, pelayanan hingga rehabilitasi sosial yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan instansi pemerintah daerah.
"Kita baru saja menyosialisasikan ini pada masyarakat di Kabupaten Busel. Dalam sosialisasi yang dipusatkan di setiap kecamatan cakupan Pemkab Busel itu turut dihadiri pihak TNI/Polri, camat, lurah/kepala desa, tokoh pemuda/tokoh adat serta elemen masyarakat di wilayah setempat," tutupnya. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB