Jumat, 28 Agustus 2026

Sekretariat DPRD Sultra Luruskan Pernyataan Umar Samiun 

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 15 Juni 2021 | 20:05 WIB
  Andi Rajallangi Sadapotto, SH.,MH   KENDARI - Polemik pemekaran daerah, khususnya rencana Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton, kini menyita perhatian para tokoh dan masyarakat Sultra. Apalagi kelompok "Geram Kepton" kini gencar menyuarakan pemekaran. Sayangnya, gerakan itu dinilai Umar Samiun mantan Bupati Buton, syarat kepentingan politik. Pernyataan Umar Samiun pun mengundang reaksi pihak sekretariat DPRD Sultra. Kabag Persidangan dan Peundangan-undangan DPRD Sultra, Andi Rajallangi Sadapotto, SH.,MH mengatakan, terkait pernyataan Umar Samiun di media daring (online) Rakyatsultra.com Minggu, (13/06/2021) dengan judul berita Umar Samiun sebut Gema pemekaran kepton sudah ditunggangi kepentingan politik. Dalam pernyataan di Media Rakyat Sultra mantan Bupati Buton Umar Samiun menyayangkan langkah yang diambil oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Abdurrahman Saleh telah menetapkan dan mengeluarkan rekomendasi untuk lahirnya Kepton menjadi sebuah provinsi yang terlepas dari ibu kota provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara. "Buat apa Ketua DPR Sultra Abdurrahman Saleh memimpin kembali Paripurna percepatan pemekaran Kepton," katanya. Terkait hal tersebut pihaknya menjelaskan, bahwa pada Rabu (9/06/2021) bukan merupakan rapat paripurna melainkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berdasarkan undangan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi nomor 005/60 perihal rapat dengar pendapat tanggal 8 Juni 2021 untuk menindaklanjuti aspirasi Gerakan Masyarakat Buton Kepulauan Nusantara berdasarkan surat masuk di sekretariat DPRD Sultra nomor 007/GERAM-KEPTON/VI/2021 perihal permohonan rapat dengar pendapat pada 6 Juni 2002. Menurutnya, tugas dan kewajiban bagi setiap anggota dan pimpinan DPRD dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 129 ayat 1 Peraturan DPRD Sultra nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD menyatakan bahwa pimpinan DPRD alat kelengkapan DPRD anggota DPRD atau fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang DPRD. "Jadi pada prinsipnya RDP pada 9 Juni 2021 untuk menegaskan kembali komitmen DPRD Sultra terhadap keputusan rapat paripurna pada Selasa, 15 September 2015 masa sidang 3 tahun sidang 2014-2015 dengan acara pokok penetapan usul Ul penetapan usul pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Buton dan Muna timur dengan keputusan DPRD Sultra nomor 6 tahun 2015 tanggal 15 September 2015 tentang persetujuan pembentukan DOB calon Provinsi Kepulauan Buton," bebernya. (efn/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X