Ketua DPRD Buton, Hariasi menyerahkan hasil rapat paripurna persetujuan penghapusan aset Buton di Wakatobi kepada Asisten II Setda Buton, Tohir.
PASARWAJO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton resmi menyetujui penghapusan aset berupa sebidang tanah bandara seluas 324.300 M² yang terletak di Desa Peti Pelong, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi. Kini, tanah tersebut sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
Persetujuan penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Aula Gedung DPRD Buton di Pasarwajo, Rabu, (19/5/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, SH, didampingi Wakil Ketua I, La Ode Rafiun Madya, SPd, Wakil Ketua II, Lisna, SH. Selain itu turut hadir sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Buton.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Buton, Tohir, mewakili Bupati Buton mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Buton yang telah menyetujui penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi berupa sebidang tanah bandara seluas 324.300 M² yang terletak di Desa Peti Pelong, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.
"Alhamdulillah melalui sidang paripurna hari ini, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada anggota dewan atas persetujuan yang diberikan untuk penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi," tutur Asisten II.
Penyerahan barang milik daerah Kabupaten Buton kepada Pemkab Wakatobi Wakatobi tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dimana Pasal 16 Ayat (1) huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yaitu barang milik/ kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten Wakatobi.
Selanjutnya dalam Pasal 4 dan pasal 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada daerah yang baru dibentuk, disebutkan bahwa barang daerah yang termasuk dalam daftar barang Inventaris pemerintah kabupaten induk sebelum ditetapkan penghapusannya dengan keputusan kepala daerah harus dimintakan persetujuan DPRD, selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan daerah yang baru di bentuk.
"Dengan demikian, dengan adanya persetujuan hari ini, maka Pemkab Buton telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyerahan aset sesuai perintah Undang-undang Pembentukan Kabupaten Wakatobi,” tutup Asisten II. (r4/b/aji)