Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkab Buteng Siapkan Perda Pengelolaan THM

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 23 April 2021 | 05:29 WIB
La Ode Abdullah. Foto: Awal/Rakyat Sultra.    LABUNGKARI - Upaya Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan Tempat Hiburan Malam (THM) bakal diterbitkan tahun 2021 ini. Kasat Pol-PP Buteng, La Ode Abdullah, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rancangan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dan telah diajukan ke pihak Sekretariat Kepala Bagian Hukum. Sejauh ini masih menunggu persetujuan dari DPRD Buteng. "Insyaallah Peraturan Daerah (Perda) bisa dipastikan terbit 2021 ini, serta tingggal menunggu ketuk palu persetujuan dari DPRD," kata Abdullah. Sementara itu, Abdullah menyesalkan masih ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan suci Ramadan ini. Pasalnya kepemimpinan jabatan Kasat Pol-PP sebelumnya belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan tempat hiburan malam saat Ramadan. "Kalau sudah ada Perda yang dirancang sebelumnya pasti anggota kami sudah melakukan penegakan hukum di tempat hiburan malam," ujarnya. Abdullah bilang, selain penegakan Perda hiburan malam, pihaknya juga telah merancang terkait Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan peliharaan masyarakat yang berkeliaran bebas dijalan tanpa ada pengawasan oleh masyarakat. "Yang lagi rawan sekarang ini terkait dengan masalah ternak hewan sapi,kambing yang berkeliaran di bahu-bahu jalan raya umum yang dapat membahayakan pengguna jalan dan sebagainya," katanya. Selain itu, Ia berharap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut cepat dibahas oleh pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng. (cr3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X