Bupati Buteng saat menyerahkan SK kepada perangkat masjid. Foto: Awal/Rakyat Sultra.
LABUNGKARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) memberikan honor kepada semua perangkat masjid yang tersebar di sepuluh kelurahan se-Kabupaten Buteng.
Hal ini dilakukan demi menciptakan Kabupaten Buteng yang religius yang telah dituangkan dalam visi dan misi saat mencalonkan bupati saat pilkada 2016.
Bupati Buteng, Samahuddin mengatakan, sedikitnya ada 163 orang perangkat masjid yang tersebar di 26 masjid di sepuluh kelurahan se-Kabupaten Buteng telah mendapatkan SK mendapatkan isentif setiap bulan dengan besaran yang beragam, yakni Imam masjid Rp500 ribu, sementara perangkat lain Rp400 ribu.
"Tetapi tahun depan saya akan naikkan lagi, yakni Imam masjid kecamatan Rp1 juta, dan perangkat masjid lain Rp7 dan Rp8 ratus ribu. Penerimaan insentif mereka per 3 bulan," kata Samahuddin usai memberikan SK perangkat masjid di Gedung Kesenian Kecamatan Mawasangka
Samahuddin berharap agar semua perangkat masjid dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kemajuan dan menciptakan Pemkab Buteng yang religius ke depannya.
"Jadi bekerjalah dengan baik, sesuai dengan amah dan tugas dan masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, salah satu perangkat masjid Kelurahan Mawasangka yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sangat berterimakasih kepada Pemkab Buteng karena telah memperhatikan kesejahteraan perangkat masjid, semoga dengan adanya insentif seperti ini dapat menambah keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan karena isentif yang diberikan oleh Pemkab Buteng.
"Syukur Alhamdulillah, dengan honor ini sangat membantu bagi perekonomian kami, mudah-mudahan program ini berlanjut terus, untuk memotivasi masyarakat yang lain dalam memakmurkan masjid kedepannya," pungkasnya.
Sebagai tambahan, pemberian SK perangkat masjid ini telah digelar di Kecamatan Lakudo dan Mawasangka, selanjutnya Kecamatan Sangia Wambulu, dan kecamatan lainnya. (cr3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB