Jumat, 28 Agustus 2026

Setelah Umumkan DPS, KPU Butur Tunggu Tanggapan Masyarakat

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 21 September 2020 | 16:33 WIB
Miswar Adhi Putra   BURANGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengingatkan masyarakat di daerah setempat agar turut berperan aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai wajib pilih atau tidak. Menyusul telah diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU sejak tanggal 19 September 2020. Komisioner KPU Butur, Miswar Adhi Putra menuturkan, pihaknya sudah mengumumkan DPS bernomor 247/PL.02.1-PU/7410/KPU-Kab/IX/2020. Pengumuman itu diumumkan sejak 19 September hingga 28 September mendatang agar mendapat tanggapan dari masyarakat. Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS tersebut. maka masyarakat bisa melakukan usulan perbaikan. Usulan perbaikan dapat disampaikan pada panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan dengan menunjukan dan menyerahkan salinan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. "Daftarnya sudah kita umumkan melalui media cetak dan elektronik dan juga sudah ditempel di kantor desa dan kelurahan ataupun sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk sejumlah tempat strategis lainnya," ungkap Miswar Adhi Putra. Miswar, sapaan akrabnya, mengatakan Jika memang ada nama warga yang belum masuk DPS, KPU akan melakukan perbaikan kembali menjadi DPS hasil perbaikan dan selanjutnya barulah akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). "Karena itu tanggapan masyarakat menjadi penting. Dan yang juga tak kalah pentingnya adalah masyarakat yang mengecek langsung ke tempat pengumuman DPS mesti menerapkan protokol covid-19," tegasnya. Masyarakat juga bisa menyampaikan usul perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS, meliputi pemilih telah memenuhi syarat, pemilih sudah atau pernah kawin dibawah umur 17 tahun, pemilih sudah pensiun dari TNI atau Kepolisian dan atau pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau Kepolisian. Kemudian pemilih sudah meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili di desa atau kelurahan, pemilih terdaftar lebih dari satu kali, dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat. (r3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X