Jumat, 28 Agustus 2026

Asmin : Praktisi Hukum Sultra Kaburkan Fakta

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 2 Juli 2020 | 21:26 WIB
Asmin   BATAUGA- Pernyataan salah seorang praktisi hukum Sultra di salah satu media di Sultra membuat geram Aliansi Pemuda Buton Selatan. Pernyataan ahli hukum dalam memberikan contoh kasus pemakzulan kepala daerah atas kasus dugaan ijazah palsu dan telah di SP3 penyidik Polda Sultra tersebut dinilai mengaburkan sejumlah fakta dan cukup menyesatkan. Ketua Aliansi Pemuda Busel, Asmin menuturkan pihaknya sangat menyayangkan pernyataan salah seorang pakar hukum Sultra yang dinilai mengaburkan fakta. Katanya, pernyataan tersebut sangat menyesatkan yang dimungkinkan akan memicu kebencian dan ketidak percayaan sejumlah pihak kepada pemerintahan yang sah. "Pengajuan DPRD Kabupaten Mimika ditingkat Mahkamah Agung itu hanyalah sebatas pengajuan uji pendapat terhadap keputusan DPRD Kabupaten Mimika yang kemudian dari keputusan MA dengan nomor 01 P/KHS/2017 tanggal 9 Maret 2017 itu memicu sebuah opini di tingkat daerah," tuturnya. Kata dia, atas dasar putusan MA yang mengabulkan permohonan uji pendapat tersebut kemudian tidak serta merta membenarkan tindakan pemakzulan kepala daerah oleh para wakil rakyat Kabupaten Mimika itu. Terbukti hingga saat ini Mendagri tidak pernah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Bupati Mimika, Eltimus Omaleng. "Dalam perjalanannya putusan MA dengan nomor 01 P/KHS/2017 itu kemudian Bupati Mimika melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK). Dan dari putusan PK nomor 1PK/KHS/2017 tersebut pihak majelis mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan putusan MA sebelumnya," tambah mantan Ketua HMI Baubau itu. Dia menambahkan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Mimika nomor 4 tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu tidak sah. Apalagi pelanggaran sumpah/janji jabatan dan perundang-undangan dianggap tidak berdasar. "Tugas kita sebenarnya memberikan pencerdasan kepada masyarakat. Jangan menutupi sebuah kebenaran yang justru merusak tatanan yang sudah lama terbangun ini," jelasnya. Dia menjelaskan, dalam kasus yang tengah menghantui Buton Selatan saat ini dapat diklaim mirip atau hampir mirip dengan kasus di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Di mana, DPRD Kabupaten Busel juga membentuk pansus dugaan ijazah palsu yang diduga sarat akan kepentingan. "Para wakil rakyat Busel harus menjadikan Kabupaten Mimika ini sebuah contoh kasus. Jadi jangan membuang-buang energi bahkan pemborosan uang rakyat untuk hal-hal yang bukan menjadi kewenangan anggota DPRD Kabupaten Busel," tutupnya. (m2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X