Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari saat memimpin rapat. Foto : LM.Suharlin/Rakyat Sultra.
BAUBAU- Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau tentang laporan keuangan penggunaan dana Covid-19 bukan kewajiban pihaknya (Pemkot Baubau, red) untuk melaporkan ke DPRD Kota Baubau nampaknya menjadi polemik.
DPRD Kota Baubau menganggap Jendral Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau, DR Roni Muchtar M.Pd telah membuat kegaduhan di kota pemilik benteng terluas di dunia itu.
Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari menuturkan pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Sekda Kota Baubau yang tidak pantas diutarakan oleh seorang pembina ASN. Apalagi, pernyataan tersebut justru menimbulkan sejumlah polemik yang berdampak pada gaduhnya sebuah sistem yang telah terjalin baik.
"Pemkot Baubau dan DPRD itu adalah mitra sejajar. Harusnya kita menjaga lisan kita agar tidak memunculkan sebuah polemik atas apa yang telah diutarakan itu," tuturnya.
Kata dia, bila berkaca pada aturan yang ada laporan keuangan daerah sepatutnya disampaikan oleh Pemkot Baubau secara periodik 3 bulan sekali. Namun karena dana Covid 19 tersebut merupakan dana siaga dan tak tertuang dalam buku APBD 2020 yang telah disepakati sebelumnya (tahun 2019,red) maka menjadi kewenangan Pemkot Baubau untuk memberikan laporan keuangan penggunaan dana Covid19 secara transparan.
"Kita sudah sepakat bersama bahwa Pemkot Baubau wajib memberikan laporan penggunaan dana Covid 19 itu pada kami di DPRD. Karena kami sadar bahwa ini juga merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi kami untuk mengontrol kinerja dan keuangan pemerintah daerah," tambahnya.
Dia menambahkan, laporan penggunaan dana Covid19 Kota Baubau diyakini pihaknya akan menjadi acuan dalam pembahasan APBD Perubahan yang akan digelar beberapa bulan ke depan. Apalagi, laporan keuangan tersebut sangatlah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Baubau atas kinerja Pemkot Baubau.
"Dengan laporan penggunaan dana Covid 19 itu justru kami membantu Pemkot Baubsu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena uang yang mencapai Rp 110 miliar lebih itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Atas inkonsistennya Pemkot Baubau tersebut membuat DPRD Kota Baubau melayangkan surat undangan rapat bersama. Dimana dalam rapat tersebut pihaknya akan meminta klarifikasi Pemkot Baubau atas pernyataan yang tidak pantas itu.
"Hari ini (kemarin,red) saya sudah tandatangani surat untuk diberikan kepada Pemkot Baubau. Kita akan tanyai Pak Sekda Kota Baubau apa maksud dan tujuannya laporan penggunaan dana Covid 19 itu bukan menjadi kewajiban untuk disampaikan kepada DPRD," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, DR Roni Muchtar M.Pd menjelaskan permintaan DPRD Kota Baubau untuk memberikan laporan keuangan penanganan Covid-19 di Kota Baubau bukanlah sesuatu hal yang wajib untuk dilakukan oleh pihaknya. Pasalnya, pelaporan keuangan merupakan kewenangan auditor pemerintah bukan dari DPRD Kota Baubau.
"Tidak ada masalah dalam transparansi anggaran penanganan Covid-19 di Kota Baubau ini. Kalau kebenaran realisasi penggunaan anggaran Covid-19 ini maka itu kewenangan dari tim auditor pemerintah. Yang pasti tidak akan ada yang berani macam-macam menyelewengkan dana ini," singkatnya. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB