Arman Saleh.
WAKATOBI, RS - Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi mudik Idul Fitri tahun 2020, Kantor Sahbandar Unit Pelayanan Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi kini mulai menghentikan sementara layanan keberangkatan kapal penumpang rute Wanci-Kendari dan sebaliknya.
Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 april hingga 31 mei 2020.
Langkah ini dibelakukan dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci, Arman Saleh mengatakan, untuk transportasi perhubungan laut yang melayani antar kecamatan dalam Kabupaten masih diijinkan beroperasi seperti biasa.
Sama halnya juga untuk kapal antar kabupaten sepanjang kabupaten itu tidak terpapar atau tidak menjadi zona merah atau PSBB.
Smentara itu, transportasi laut dari Wanci ke Kendari dan sebaliknya tidak lagi diijinkan memuat penumpang.
"Ke propinsi dipastikan kondisinya masuk zona merah. Kami tidak menyediakan pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB)," ungkap Arman saat menghadiri jumpa Pers bersama Pemda Wakatobi, Minggu malam kemarin.
Lanjut dia, ijin berlayar hanya diberikan bagi kapal kargo yang memuat logistik. Demikian kapal penumpang tetap dikondisikan layanan operasionalnya dengan syarat membawa barang logistik.
"Untuk sementara yang kami ditegaskan adalah logistik. Jadi, kapal penumpang tapi untuk melayani angkutan barang atau logistik. Jadi ada pengecualian kapal kargo itu ada pelayanan. Kapal penumpang ketika tidak ada kapal barang disuatu tempat atau suatu daerah yang melayani untuk logistik tetap beroperasi, tapi tidak diijinkan muat penumpang," jelasnya. (rs)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Agus Tohamba
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB