Jumat, 28 Agustus 2026

Pejabat Diwajibkan Mampu Baca Al Qur'an

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Senin, 29 Januari 2018 | 10:00 WIB

WAKATOBI - Tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah akan mulai memberlakukan pemberantasan buta huruf Al Qur'an kepada seluruh kalangan pejabat.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2012 tentang pemberantasan buta huruf Al Qur'an. Demikian disampaikan Kabag Kesra, Sahibudi, Sabtu (27/1).

Saat ini pihaknya sedang intens lakukan langkah sosialisasi melibatkan para Camat, KUA, serta berkoordinasi dengan Kemenag dan dinas pendidikan setempat.

Ditekankan untuk para pejabat daerah yang akan dilantik menduduki suatu jabatan diharuskan bisa baca Al Qur'an.

"Pejabat yang mau di lantik kalau tidak tau mengaji pelantikannya di pending dulu," jelas Sahibudi diruang kantornya.

Sama halnya calon siswa mulai SD hingga SMA juga diwajibkan bisa mengaji.

"Jadi bisa dipastikan TPQ dan TPA akan ramai oleh anak-anak yang mengaji. Begitu juga remaja mesjid di desa-desa," ujar dia.

Perlu diketahui, Perda yang diketuk sejak 2012 silam ini belum pernah terealisasi sebelumnya. (p14/b)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X