WAKATOBI - Soal kasus dugaan penganiayaan salah seorang wartawan media online dari salah seorang sopir truk pengangkut Miras pada Minggu, 21 Januari lalu tak hanya mengundang reaksi dari organisasi wartawan AJI dan PWI, tapi juga dari salah seorang pegiat hukum, Jayadin La Ode SH MH.
Wartawan bernama Sahwan mengalami luka dibagian bibir akibat kena benturan kepala pelaku, yang biasa disapa daeng saat meliput proses pembongkaran Miras disalah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi.
Kasus ini telah dilaporkan dan sementara ditangani penyidik Polres Wakatobi. Sejumlah saksipun telah diambil keterangannya.
Menurut Jayadin, dalam kasus tersebut, penyidik harus menerapkan hukum sesuai UU pers. sebab, setiap wartawan yang mendapat tindak kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalis layak mendapat perlindungan hukum sesuai yang telah diatur dalam pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
"Olehnya itu, apabila terjadi tindak kekerasan yang korbannya adalah wartawan dalam menjalankan tugas profesinya, maka pengenaan pasal mestinya sudah menggunakan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 18 UU Pers yakni ancaman maksimal 2 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500 juta," tutur advokad muda itu, Kamis (25/1).(p14/b/hum)