Jumat, 28 Agustus 2026

Penganiaya Tangan Terpotong Diancam Lima Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 25 Januari 2018 | 09:27 WIB

WAKATOBI - Polres Wakatobi telah mengamankan La Ema (29), pelaku penganiayaan pemuda asal Desa Pada Raya Makmur bernama La Edo (41).

Korban La Edo dianiaya menggunakan senjata tajam jenis badik hingga pergelangan tangan kirinya putus pada Minggu 21 Januari sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-wangi.

"Hanya beberapa saat setelah kejadian kita sudah mengamankan pelaku. Sekarang pelaku sudah kita tahan," kata Wakil Kapolres (Wakapolres) Wakatobi, Kompol Rahman Dundu, Rabu (24/1).

Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah diambil keterangannya. Sementara motif penganiayaan masih terus didalami. Tetapi kata dia, versi keterangan pelaku yang terlebih dulu diancam menggunakan parang.

"Jadi antara pilihan dia mau balas atau menjadi korban. Tapi apapun itu kami terus dalami lebih jauh," terangnya.

Pemicu utama tindak kekerasan tersebut berawal dari miras. Olehnya mantan Kabag Ops Polres Wakatobi tersebut sampaikan pihaknya terus melaksanakan penertiban.

Sementara pasal yang akan di terapkan kepada tersangka yakni 351 ayat 2 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(p14/b/hum)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X