PASARWAJO - Penyidik Satreskrim Polres Buton, butuh waktu hingga dua bulan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka, kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Pelimpahan berkas perkara hingga sampai bolak balik antara meja penyidik dan Jaksa penuntut umum, menjadi pemandangan tersendiri dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi tahun anggaran 2015 ini.
Kini, berkas perkara termasuk enam tersangka sudah ditahap dua. Terhitung, mulai Jumat (19/1), kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 400 juta lebih ini, telah diserahterimakan untuk ditangani JPU Kejaksaan Negeri Buton.
Rencananya, baru awal Februari nanti, berkas perkara akan dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, untuk disidangkan.
Proses tahap dua kasus dugaan korupsi tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Buton, Firdaus SH, dikonfirmasi pada Jumat (19/1). "Para tersangka sudah dijemput dari Lapas Kelas 2A Baubau dan sudah menjadi tahanan Kejaksaan," katanya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri mengatakan, enam tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan transmigrasi tahun anggaran 2015 telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Buton.
Sedianya, kata dia, proses tahap dua dilakukan Minggu (21/1) mendatang, bersamaan berakhirnya masa tahanan para tersangka. "Tapi karena bertepatan dengan hari libur, kita percepat pada Jumat ini," ucapnya.
Demikian untuk diketahui, La Renda ditahan oleh Penyidik Reskrim Polres Buton sejak 27 September 2017, setelah diperiksa sebagai tersangka.
La Renda diduga terlibat korupsi pengadaan air bersih dan pembukaan lahan transmigrasi Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan, ketika dia masih menjabat Kepala Dinas Sosial Tenagan Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton tahun anggaran 2015.
Selain menetapkan tersangka La Renda, Penyidik juga menetapkan lima tersangka yakni Rf, selaku yang mengurusi pencairan dana pertama sampai terakhir, La, selaku yang diberikan kuasa untuk mengerjakan kegiatan, tapi tidak memiliki surat kuasa dan MH, direktur CV yang mengerjakan atau mengikuti kegiatan.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 juta lebih, dari total anggaran kegiatan sebesar Rp 1 miliar lebih. Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun pidana kurungan. (*/b)