Jumat, 28 Agustus 2026

Polsek Wangsel Sosialisasi Saber Pungli

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 18 Januari 2018 | 09:35 WIB

WAKATOBI - Polsek Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Rabu (17/1) turun sambangi warga menggelar sosialisasi saber pungli dan pelatihan paralegal aparat desa dan masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung di Desa Matahora Kecamatan Wangiwangi Selatan, melibatkan Kades Matahora, Nane Saleh, Pendamping Kecamatan Wangsel, pendamping desa, Ketua BPD dan jajarannya serta 50 orang warga setempat.

Turut hadir pula perwakilan Pemda Wakatobi, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMB, La Sarimu, S Sos.

Kegiatan ini mengacu pada dasar hukum pembentukan Saber Pungli sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan yang menjadi fokus pengawasan pungutan liar pada pemerintahan desa, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 180/39/35/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam hal ini pemotongan Dana Desa dan penerimaan bunga bank pada penempatan dana desa.

"Polri sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana merupakan gate keeper (penjaga gawang) dalam penegakkan hukum pidana dengan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, seluruh tindak pidana khususnya kejahatan konvensional," tutur Kapolsek Wangsel, Ipda Juliman.

Sistem pembuktian yang dianut dalam Hukum Acara Pidana Formil kata Juliman, menganut pada teori sistem pembuktian menurut undang-undang.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengumpulkan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan guna mendapat kebenaran sejati sehinga tidak ada error in persona dalam menetapkan tersangka.

Ia membagikan tips agar tidak terjerat tindak pidana korupsi khususnya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana umumnya banyak terjadi di Sulawesi Tenggara yakni, pengelolaan dana desa harus berpedoman pada asas legalitas.

"Segala tindakan harus berdasarkan aturan. Kuasai peraturan perundang-undangan terkait desa dengan memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan," paparnya.

Ia menambahkan, asas spesialitas artinya bahwa setiap program dan kegiatan pasti memiliki maksud dan tujuan, oleh karena itu pelaksanaan kegiatan harus dapat mewujudkan maksud dan tujuan tersebut.

"Asas umum pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, evektif dan efisien serta akuntabel," jelasnya rinci.(p14/b/hum)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X