Jumat, 28 Agustus 2026

Wanita Pembawa 40 Liter Miras Diamankan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 30 September 2016 | 19:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

-
Ilustrasi

BAUBAU, RSONLINE - Sedikitnya 40 liter minuman keras (miras) tradisional yang terbagi dalam 2 jerigen berhasil disita jajaran kepolisian Polsek Sorawolio, Rabu (28/9) sekitr pukul 20.00 Wita. Penyitaan barang haram tersebut menyusul sejumlah sorotan dari warga atas tindak kejahatan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras.

Yang lebih mengejutkan, miras tradisional itu dibawa oleh seorang wanita NA (25) dari arah Pasarwajo Kabupaten Buton menuju Kota Baubau. Belakangan diketahui, miras tersebut akan diperjual belikan oleh pelaku di Pulau Makasar Kota Baubau.

Kabag Humas Polres Baubau AKP Laode Kamaho menuturkan operasi cipta kondisi yang diselenggarakan oleh pihaknya dikandung maksud untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, nyaman tentram dan damai, untuk menekan tingkat kejahatan .

"Dalam operasi cipta kondisi (cipkon) yang diselenggarakan ditingkat Polsek, kami berhasil mengamankan 40 liter miras tradisional yang tersimpan dalam 2 jerigen. Namun demikian, kami akan tetap melangsungkan razia disetiap tempat penjualan miras agar penyakit masyarakat dapat ditekan," tuturnya.

Kata dia, penyitaan miras tradisional diwilayah hukumnya tersebut berawal dari salah seorang wanita NA (inisial,red) yang menggunakan sepeda motor jenis Yahama Mio dengan Nomor Polisi (nopol) DT 6387 CG memuat jerigen yang diduga merupakan miras tradisionsal. Kecurigaan anggota kepolisian dilapanganpun terbukti setelah sang wanita dilakukan pengecekkan atas barang bawaannya.

"Kami langsung amankan pelaku berikut barang bukti yang disita dilapangan," tambahnya.

Dia menambahkan, pihaknya menilai hadirnya miras dilingkungan masyarakat bisa menjadi penyebab terjadinya kejahatan yang dapat menimbulkan korban jiwa. Sehingga diperlukan perhatian dan tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.

"Ada beberapa contoh kejahatan nyata yang terjadi di beberapa daerah, bahkan di daerah kita sendiri. Seperti kasus bentrok antar pemuda yang terjadi beberapa bulan lau di Baubau juga berawal dari minum minuman miras jenis ini," jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya mengakui peredaran miras di wilayah hukum Polres Baubau memang cukup tinggi. Bahkan minuman memabukan ini telah marak tak hanya menyasar toko besar saja, namun menyasar warung kopi di pinggiran desa. Bahkan ironisnya, kebanyakan pengonsumsi minuman tersebut didominasi oleh anak anak muda usia pelajar.

"Tindakan penertiban tidak akan berhenti sampai di sini saja. Melainkan kami akan terus melakukan operasi guna menekan tindakan kriminal sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman di lingkungan masyarakat," tutupnya. (m1/b/hum)

Ketgam :

NA (inisial,red) saat terjaring operasi cipta kondisi yang digelar oleh petugas Polsek Sorawolio. (FOTO : Doc Humas Polres Baubau/ Rakyat Sultra)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X