Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Amankan Kayu Ilegal Tanpa Tersangka

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 22 Juni 2016 | 13:14 WIB
Barang bukti kayu Jati illegal logging di Moramo Utara disita Dirkrimsus Polda di halaman Mapolda Sultra. Kayu ilegal juga berhasil diamankan penyidik Tipiter Polda di Palangga Konsel.
Barang bukti kayu Jati illegal logging di Moramo Utara disita Dirkrimsus Polda di halaman Mapolda Sultra. Kayu ilegal juga berhasil diamankan penyidik Tipiter Polda di Palangga Konsel.

BAUBAU- Maraknya aksi penyelundupan kayu ilegal di Kota Baubau yang menjadi bisnis menggiurkan bagi sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, hal itu membuat pihak kepolisian meningkatkan pengawasan. Namun peningkatan pengawasan nampaknya tidak dibarengi dengan penindakan dan pemberian efek jerah pada pelaku.

Setelah pihak kepolisian Polres Baubau mengamankan 10 truk kayu yang diduga ilegal beberapa waktu lalu, hingga saat ini penegak hukum tak bisa menetapkan satupun tersangka. Padahal dalam penangkapan itu, pihak kepolisian telah mengamankan supir truk yang membawa kayu yang diduga ilegal itu.

Kapolres Baubau, AKBP Suryo Adji SIK menuturkan setelah ditangkapnya puluhan kontainer kayu yang diduga ilegal di Surabaya, pihaknya langsung menggelar operasi di wilayah hukum Polres Baubau.  Yang merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Kapolda Sultra dalam mengawasi kendaraan muatan kayu yang melintas dari Sampolawa.

"Dari operasi yang kami gelar diakhir pekan lalu, kami berhasil mengamankan sedikitnya 10 truk kayu yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Tapi kami tidak menetapkan mereka sebagai tersangka," tuturnya.

Kata dia, pihaknya harus berhati-hati dalam penetapan tersangka dalam suatu kasus hukum khususnya dugaan kepemilikan kayu ilegal. Pasalnya, pihaknya harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap dinas Kehutanan selaku instansi terkait yang mengetahui persis tentang pengolahan kayu.

"Penetapan tersangka atas kepemilikan kayu yang diduga ilegal ini tentu melalui proses yang panjang. Karena kita harus periksa juga dari Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan dan lain sebagainya," tambahnya.

Saat ditanya status hukum supir truk pengangkut kayu yang diduga ilegal pihaknya  baru melakukan pemeriksaan selaku saksi bukan sebagai tersangka. Pasalnya, mereka (supir truk,red) hanya menjadi perantara yang dibayar sekian rupiah untuk mengantarkan kayu sampai pada tempat tujuan.

"Kasian kalau kita tetapkan mereka (supir truk,red) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kan tidak tahu menahu kalau kayu itu diduga ilegal atau tidak. mereka hanya sebagai pengantar saja dengan upah yang telah disetujui untuk diantarkan sampai tempat tujuan," jelasnya.

Untuk diketahui, puluhan truk kayu yang diduga tidak memiliki dokumen resmi itu diamankan pihak kepolisian ditiga lokasi berbeda di Kota Baubau dalam tindak lanjut penangkapan 88 kontainer kayu yang diduga ilegal di Pelabuhan Surabaya beberapa minggu lalu. Untuk kepentingan lebih lanjut puluhan truk kayu tersebut dibongkar di Mapolres Baubau. (rs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X