BAUBAU- Kepastian pemberian gaji ke-13 dan THR pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya (gaji ke-14) lingkup Pemkot Baubau nampaknya masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan. Pasalnya, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau masih menunggu surat edaran yang akan dijadikan dasar pencairan gaji ke-13 dan ke-14 para abdi negara se- Kota Baubau itu. kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau, Fattar menuturkan pihaknya telah mempersiapkan dana hingga mencapai Rp 42 milyar untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR para PNS lingkup Pemkot Baubau. Namun demikian, proses pencairan dana tersebut tentu memiliki mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. "Kami tinggal menunggu surat edaran yang menjadi dasar kami mencairkan dana sebesar Rp 42 milyar untuk gaji ke13 dan ke-14 para abdi negara di Kota Baubau ini. Kalau kami sudah kantongfi itu maka kami pasti cairkan langsung," tuturnya. Saat ditanya proses pencairannya apakah bersamaan atau tidak pihaknya belum dapat memastikan itu. Pasalnya, semua proses pencairan itu bergantung pada surat edaran Menteri keuangan yang hingga saat ini belum dikantonginya. "Kalau gaji 14 kami baru adakan ditahun 2016 ini. Kalau gaji ke 13 kami sudah sering bayarkan karena gaji ke 13 itu sasarannya pada bantuan pendidikan bagi anak para PNS," tambahnya. Untuk diketahui,THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Besaran THR (gaji ke-14,red) lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. (m2)