Jumat, 28 Agustus 2026

Dinilai Melanggar Sejumlah Norman, BKN Ancam Blokir Data ASN yang Dilantik Pj Bupati Busel

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Minggu, 16 Maret 2025 | 21:29 WIB
Prof Zudan Arif
Prof Zudan Arif


Kendari, Rakyatsultra.id - Pelantikan dan pengangkatan sejumlah pegawai di Kabupaten Buton Selatan untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, beberapa waktu lalu menyimpan polemik.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyak kejanggalan dalam pelantikan dan pengangkatan sejumlah ASN tersebut. Dimana BKN menilai pengangkatannya banyak menyalahi ketentuan baik Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN. Apalagi, pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN.

Kepala BKN Prof. Zudan menyatakan pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 (lima) hari.

"Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut," tegas Zudan.

Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

Prof. Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi. Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X