Rakyatsultra.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status perkara kehamilan dan aborsi Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly ke tahap penyidikan. Sebagai terlapor, Vadel Badjideh mengaku tak takut menghadapi kasus ini.
"Jadi makanya gue sempet kesal di sini, gue bukannya takut untuk naik sidik, gue selalu berani. Ngadepin apapun gue berani," kata Vadel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Vadel mengaku terkejut kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan. Padahal, kata Vadel, tidak ada bukti kuat dalam perkara ini.
"Jadi, gue sempet kaget aja, gue kaget bukan takut, jadi jangan disamain. Kaget, takut itu beda. Gue kaget naik sidik tapi gak ada bukti yang kuat," jelasnya.
Vadel berdalih memiliki bukti tidak menghamili Lolly. Sehingga, dia percaya diri tidak melalukan pelanggaran pidana.
"Ada, gue ada buktinya semua, nanti gue kasih semua, dari pihak kepolisian kalau butuh, dari pihak ibunya yang menyatakan gua aborsi, pemukulan, menghamili, bakal gue kasih semua buktinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D dan Y. (JP/RS).